Paspor Bagi Jamaah Calon Haji
Ketentuan penerbitan paspor biasa bagi jamaah calon haji sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji
Ketentuan penerbitan paspor biasa bagi jamaah calon haji sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji
Jamaah calon haji adalah istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang telah terdaftar untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah, Arab Saudi, tetapi belum melakukan ibadah haji itu sendiri. Setiap tahun, pemerintah Indonesia menetapkan jumlah kuota jamaah haji yang diperbolehkan untuk berangkat ke Arab Saudi. Jamaah calon haji merupakan mereka yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, serta syarat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pembayaran biaya haji.
Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi adalah setiap jamaah calon haji wajib memiliki paspor, berikut ini adalah ketentuan umum dan persyaratan dalam permohonan paspor untuk jamaah calon haji.
Ketentuan Umum