Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.
Informasi Umum
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Catatan:
Persyaratan
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Mekanisme Penerbitan
Biaya
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.