Penggantian Paspor
Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan
Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan
Penggantian Paspor
Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang atau rusak pada saat di luar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan. Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu, antara lain:
Penggantian Paspor Masih Ada
Persyaratan
Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere
Jl. Adi Soetjipto No.24, Waioti, East Alok, Sikka Regency, East Nusa Tenggara 86111
Telepon : (0382) 21150
Senin – Jumat : 08.00 – 16.00
Sabtu – Minggu : Tutup