Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Dasar Hukum
Informasi Umum
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:
Persyaratan
Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:
Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan: