Alih Status ITK – ITAS
Permohonan Alih Status dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggal kunjungan berakhir..
Permohonan Alih Status dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggal kunjungan berakhir..
Informasi Umum
Persyaratan Dokumen
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan khusus alih status ITK menjadi ITAS mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan.
Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di halaman Permohonan Visa Republik Indonesia.
Proses Permohonan
Catatan:
Waktu Proses Dan Penyelesaian
Komponen Biaya
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.
Dasar Hukum