Izin Tinggal Terbatas


Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mempersyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, bukti penjaminan dari Penjamin, dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan Orang Asing di Indonesia, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang mengajukan permohonan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk:

  1. tenaga ahli;
  2. pekerja;
  3. Orang Asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  4. rohaniwan;
  5. penanam modal asing;
  6. penelitian ilmiah;
  7. pendidikan;
  8. penyatuan keluarga;
  9. repatriasi;
  10. rumah kedua;
  11. Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent);
  12. tokoh dunia;
  13. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Prosedur

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
  • penerbitan.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktu Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima
  • Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan keputusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas melalui:
    1. Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
    2. Penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.

Persyaratan

1). Mengisi Formulir;
2). Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, Visa dan Cap Tanda Masuk;
3). KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS).
4). Surat Permohonan dari penjamin;
5). Surat Penjaminan dari Penjamin;
6). E-KTP/Surat Keterangan Domisili Penjamin;
7). Surat Keterangan Tempat Tinggal;
8). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Pesryarataan Khusus Pemberian Izin Tinggal Terbatas
Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan umum dan melampirkan persyaratan berikut bagi:

PENANAM MODAL
1). Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
2). Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal dan/atau Izin Usaha Tetap dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) yang masih berlaku;
3). Tanda Daftar Perusahaan;
4). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

TENAGA AHLI
1). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku;
2). Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Bukti Pembayaran Dana Kompensasi TKA (DKPTKA);
3). Izin Usaha Tetap/NIB;
4). Tanda Daftar Perusahaan;
5). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
6). Akta pendirian perusahaan.

TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT
1). Surat Keagenan Kapal, Alat Apung atau Instalasi.

ROHANIAWAN
1). Rekomendasi dari Kementrian Agama;
2). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;
3). Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian;

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1). Surat rekomendasi dari Kementrian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
2). Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.

PENELITIAN ILMIAH
1). Surat rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau Lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.

Persyaratan Izin Tinggal Terbatas Bagi Perorangan

PERKAWINAN CAMPURAN
1). Akte Perkawinan;
2). Kartu Keluarga;
3). Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil;
4). RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli);
5). KITAS suami/istri.

ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA
1). Akta Kelahiran;
2). Paspor Kebangsaan ayah/ibu;
3). KITAS ayah/ibu;
4). Akte Perkawinan orangtua;
5). Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi.

ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS
1). Akte Kelahiran;
2). Akte Perkawinan;
3). Kartu Keluarga;
4). KITAS/KITAP ayah/ibu.

Terdapat beberapa indeks untuk Visa Tinggal Terbatas, antara lain :

1). VITAS Indeks C311 (Vitas untuk tenaga ahli pada WTO, untuk bekerja);
2). VITAS Indeks C312 (Vitas untuk bekerja);
3). VITAS Indeks C313 (Vitas untuk penanam modal asing 1 tahun, tidak untuk bekerja);
4). VITAS Indeks C314 (Vitas untuk penanam modal asing 2 tahun, tidak untuk bekerja);
5). VITAS Indeks C315 (Vitas untuk pelatihan dan penelitian, tidak untuk bekerja);
6). VITAS Indeks C316 (Vitas untuk pelajar, tidak untuk bekerja);
7). VITAS Indeks C317 (Vitas untuk penyatuan keluarga, tidak untuk bekerja);
8). VITAS Indeks C318 (Vitas untuk repartriasi / eks WNI, tidak untuk bekerja);
9). VITAS Indeks C319 (Vitas untuk wisatawan lanjut usia mancanegara, tidak untuk bekerja);
10). VITAS Indeks C320 (Vitas untuk bekerja dan berlibur);

Permohonan perpanjangan ITAS dapat diajukan dengan ketentuan:

  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 tahun, diajukan paling cepat 30 hari dan paling lama pada hari ITAS berakhir, atau
  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun, diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAS yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum ITAS berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAS-nya.
  • Perpanjangan ITAS diberikan 1 hari setelah tanggal ITAS berakhir.
  • Perpanjangan ITAS  untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mensyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.