Pesryarataan Khusus Pemberian Izin Tinggal Terbatas
Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan umum dan melampirkan persyaratan berikut bagi:
PENANAM MODAL
1). Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
2). Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal dan/atau Izin Usaha Tetap dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) yang masih berlaku;
3). Tanda Daftar Perusahaan;
4). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
TENAGA AHLI
1). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku;
2). Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Bukti Pembayaran Dana Kompensasi TKA (DKPTKA);
3). Izin Usaha Tetap/NIB;
4). Tanda Daftar Perusahaan;
5). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
6). Akta pendirian perusahaan.
TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT
1). Surat Keagenan Kapal, Alat Apung atau Instalasi.
ROHANIAWAN
1). Rekomendasi dari Kementrian Agama;
2). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;
3). Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian;
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1). Surat rekomendasi dari Kementrian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
2). Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.
PENELITIAN ILMIAH
1). Surat rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau Lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.