Paspor Bagi TKI / PMI


TKI adalah Tenaga Kerja Indonesia yang sekarang nama tersebut sdah diganti nama resmi Pekerja Imigran Indonesia (PMI). Istilah TKI sudah tidak lagi digunakan sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Pelayanan keimigrasian di atur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)

Dalam pergantian nama tidak ada perbedaan yang signifikan terkait substansi kedua istilah tersebut. TKI (dahulu) atau PMI (sekarang) bisa diartikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Siapa itu PMI dan yang bukan PMI?

Yang termasuk Pekerja Migran Indonesia adalah:

  1. (PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
  2. (PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
  3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Sedangkan yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia adalah:

  1. Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  3. Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
  4. Penanam modal;
  5. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
  6. Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  7. Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Paspor PMI Gratis

Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor TKI atau PMI untuk pertama kali, tidak dikenakan biaya paspor alias gratis. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PMI yang berencana melakukan penggantian paspor. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 pada pasal 2 tentang paspor biasa menyebutkan ada dua golongan yang bisa mengajukan paspor nol rupiah, yaitu tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali dan warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia.

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  5. Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  6. Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
  7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi
  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.